Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam
mengatur hubungan negara dan
orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu,
hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.
Hukum pajak
dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hukum pajak
formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam
mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
2. Hukum pajak
material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap
siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa
harus dibayar.
Selain itu,
hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini
disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga negara. Meski
demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, namun hukum
pajak juga banyak berkaitan denganhukum privat,
yakni hukum perdata. Hal ini dikarenakan hukum
pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang
atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun
menjadi salah satu obyek dalam hukum pajak.
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.
0 komentar:
Posting Komentar